Minggu, 01 Maret 2015

filsafat hukum


Nama               : Adhitya Hardly Darmawan
Fak/Jur            : Magister Ilmu Hukum



CONTOH KASUS
Filsafat Hukum


Pencurian Tiga Biji Kakao

Ada sebuah kasus hukum yang sangat menarik untuk ditelaah, yakni  seorang nenek berumur 55 Tahun yang bernama Minah diganjar 1 bulan 15 hari penjara karena menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT. Rumpun Sari Antan (RSA)  adalah hal yang biasa saja. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.  Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.  Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.


ANALISIS KASUS

Pandangan Aliran Positivisme

Kasus nenek Minah menurut aliran positivis adalah sebuah perbuatan yang harus dihukum, tanpa menghiraukan besar kecil yang dicurinya. Penegakan hukum terhadap nenek Minah harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial serta moralitas, karena menurut kaca mata aliran ini tujuan hukum adalah kepastian, tanpa adanya kepastian hukum tujuan hukum tidak akan tercapai walaupun harus mengenyampingkan rasa keadilan.
Menurut Austin, hukum terlepas dari soal keadilan dan terlepas dari soal baik dan buruk. Karena itu, ilmu hukum tugasnya hanyalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif, yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan atau keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.
Aliran Positivisme hukum telah memperkuat pelajaran legisme, yaitu suatu pelajaran yang menyatakan tidak ada hukum di luar undang-undang, undang-undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.
Ketika nenek Minah kedapatan mengambil 3 buah kakao, yang secara ekonomi nilainya tidak seberapa, nenek Minah harus berurusan dengan hukum, karena perbuatan yang dilakukan nenek Minah menurut hukum Pidana termasuk kepada perbuatan pidana yakni tindak pidana pencurian. Menurut Aliran Positivisme bagaimana pun hukum  harus ditegakkan tanpa melihat baik atau buruknya serta adil atau tidak adilnya. Hukum harus dilepaskan dari unsur-unsur sosial, karena tujuan dari aliran ini adalah kepastian hukum.
Menurut paham positivisme, setiap norma hukum harus eksis dalam alamnya yang obyektif sebagai norma-norma yang positif, serta ditegaskan dalam wujud kesepakatan kontraktual yang konkret antara warga masyarakat atau wakil-wakilnya.
          Dalam menjawab persoalan itu, sebagai negara yang menganut aliran positivisme, mau tidak mau cara berpikir aliran positivisme itulah yang harus diterapkan. Inilah yang disebut dengan tertib berpikir. Dengan kata lain, terlepas dari serba keburukan-keburukan yang melekat pada aliran hukum positivisme ini, cara memandang persoalannya harus dengan kacamata positivisme. Bukan dengan dasar filosofis lainnya.
Karena  melihat persoalan hukum ini melalui kacamata positivisme, maka harus melihat kembali fakta-fakta substansi  hukum Pidana  Indonesia dalam menjawab persoalan ini, sebagai negara yang menganut aliran positivisme, mau tidak mau cara berpikir aliran positivisme itulah yang harus diterapkan. Inilah yang disebut dengan tertib berpikir, sehingga hukum Pidana terlepas dari Ins konsistensi hukum.  Dengan kata lain, terlepas dari serba keburukan-keburukan yang melekat pada aliran hukum positivisme ini, cara memandang persoalannya harus dengan kacamata positivisme. Bukan dengan dasar filosofis lainnya. Menurut Hans Kelsen, aliran positivisme hukum tidak mempersoalkan keadilan, karena hal tersebut bukan konsen dari hukum.



PERANAN FILSAFAT DALAM MENCEGAH KETERPURUKAN HUKUM.

Setelah melihat dan menganalisis tentang kasus di atas maka secara jelas dalam kasus tersebut hakim terlalu normative dalam memutuskan perkara. Hakim tidak memperhatikan kajian  secara empiris dalam hal ini tidak memperhatikan aspek sosiologi. Contoh kasus tersebut di atas merupakan salah satu bukti bahwa penegakan hukum di Negara kita hari ini masih sangat jauh dari harapan.
Dalam kajian Filsafat Hukum yang terus menerus menggugat “ketidakadilan” dan terus menerus mempersoalkan “keadilan”, isu hukum menjadi salah satu topik yang menarik untuk didiskusikan. Banyak lahir pemikiran besar yang terus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan ilmu hukum.
Kita kemudian mengenal Immanual Kant, Hans Kelsen, Hart, Thomas Aquinas, John Locke, Hugo Grotius sekedar menyebutkan nama yang mempengaruhi pemikiran besar dalam perkembangan filsafat hukum. Dalam ranah filsafat hukum, secara sederhana dirumuskan, Menegakkan keadilan harus menjadi tujuan negara (Plato). Keadilan sebagai nilai yang paling sempurna/lengkap. Hukum harus membela kepentingan atau kebaikan bersama/Common good)  (Aristoteles). hukum sebagai sistem harus adil (H. L. A. Hart). Dalam perkembangan dalam abad pertengahan yang sangat theosentris yang dicanangkan oleh Agustinus dan Thomas Aquinas, hukum yang tidak adil sama sekali bukan hukum. Dalam lingkungan hukum islam, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Sina dan Ibnu Rushd (hanya beberapa tokoh pemikiran Islam sekedar contoh),  Hukum dalam Fiqh bersifat theosentris yang didasarkan kepada wahyu Illahi. Inilah yang disebut hukum islam. Pemikiran Aquinas diteruskan pengikutnya seperti ahli hukum Belanda seperti Hugo Grotius, Sedangkan pada abad 17 – 19 yang ditandai perkembangan industri dan perkembangan ilmu pengetahuan yang begitu dahsyat (sebagian menamakan sebagai abad pencerahan), pemikiran ini kemudian digagas dari Inggeris David Hume dan John Locke. Pada masa inilah kemudian lahir mahzab “positivisme hukum”. Mazhab ini kemudian menemukan bentuknya ketika Thomas Hobbes dan Immanual Kant yang meletakkan eksitensi negara pada hukum positif diatas keadilan kontraktual. Menurut Hobbes, keadilan sama dengan hukum positif, maka hukum positif menjadi satu-satunya norma untuk menilai apa yang benar dan salah, atau adil dan tidak adil. Pemikiran ini kemudian tampak dalam Immanual Kant. Menurutnya, hak atas kebebasan individu pada titik sentral konsepnya tentang keadilan. Keadilan akan terjamin apabila warga mengatur perilaku dengan berpedoman pada nilai-nilai universal. Pada akhir abad ke-19, perkembangan filsafat hukum ditandai dengan aliran baru yang dikenal dengna nama mazhab Historis. Menurut Hegel, hukum merupakan realitas politik harus dilihat sebagai tatanan etis yang secara normatif mengarahkan perilaku manusia. Sedangkan Savigny, hukum sebagai refleksi etika sosial masyarakat. Hukum yang baik, harus merupakan refleksi dari nilai etika masyarakat, Mazhab ini kemudian menjadi inspirasi bagi aliran hukum mazhab sosiologis. Hukum tidak dapat dipahami secara tepat tanpa pemahaman sistematis mengenai tujuan yang melahirkan hukum, yang dapat ditemukan dalam kehidupan social. Selanjutnya lahir pemikiran hukum mazhab realisme hukum. Menurut Roscoe Pound yang dikenal sebagai social engineering, hukum tidak dapat diterapkan sesuai dengan kitab hukum. Hukum harus memuat ajaran dan sekaligus ideal yang mendorong masyarakat ke masa depan yang lebih baik. Hukum harus menjadi alat sosial (social engineering), Ini diperkuat oleh Ronald Dworkin yang menegaskan, jika memahami hukum, maka kita harus memperhatikan bagaimana hukum itu diterapkan oleh hakim. Hukum baru menjadi   hukum yang sebenarnya ketika digunakan hakim untuk menyelesaikan kasus hukum.

Berangkat dari pernyataan Ronald Dworkin yang telah menegaskan “hukum baru menjadi hukum” yang sebenarnya ketika digunakan hakim untuk menyelesaikan kasus hukum” dan pertikaian teoritis antara rasionalitas dan Empirisisme yang berhasil didamaikan oleh Immanuel Kant dalam bukunya “Kritik der Reinen Vernunfft (kritik atas rasio murni), maka kita akan dapat mengidentifikasi pemikiran hakim sebelum menjatuhkan putusannya. Menurut Immanuel Kant, pengetahuan kita merupakan sintesis antara unsur-unsur a priori (lepas dari pengalaman) dan a posteriori (berdasarkan pengalaman). Dengan menggunakan pendekatan Ronald Dworkin dan pernyataan Immanuel Kant kemudian dapat dirumuskan bagaimana pemikiran hakim sebelum menjatuhkan putusan. Pertanyaan akan muncul. Apakah hakim sebelum menjatuhkan putusan (didalam pertimbangan vonis) akan bersikap independent atau akan bersikap dependent. Dalam kajian filsafat hukum, tentu saja kita akan mudah menjawabnya, hakim harus netral, imparsial dan menggunakan pendekatan ilmu hukum normatif untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi.


Namun fakta-fakta membuktikan sebaliknya. Dalam berbagai kasus yang sering kita lihat di berbagai media (termasuk pemberitaan lokal yang menyidangkan pelaku korupsi dimana hakim yang membacakan putusan dengna menitikkan air mata), pengetahuan hakim berangkat dari a priori dan a posteriori. Tuntutan publik agar pelaku dihukum berat, ada ketakutan membebaskan pelaku korupsi, semangat anti korupsi yang terus menerus dikampanyekan merupakan salah satu dependent yang mempengaruhi hakim sebelum menjatuhkan putusan. Belum lagi pendidikan, pengalaman, pekerjaan, lingkungan pergaulan, pandangan politik, jenis kelamin, struktur sosial yang juga mempengaruhi hakim didalam putusannya. Berangkat dari sintesis  a priori dan a posteriori dalam lingkup independent dan dependent hakim sebelum memutuskan perkara, pertimbangan hakim mempunyai bahan kajian yang menarik untuk selalu didiskusikan. Dari ranah inilah kemudian kita dapat melihat bagaimana hukum dapat “mewarnai” berbagai perkembangan hukum yang tentu saja memberikan pengetahuan didalam menyelesaikan berbagai persoalan sehari-hari.

Selanjutnya yang menjadi permasalahan apa peranan dari filsafat hukum dalam mencegah keterpurukan hukum?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas maka kita terlebih dahulu harus mengetahui filsafat hukum itu sendiri. Seperti yang telah  diketahui bahwa filsafat hukum itu adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Perananan filsafat dalam mencegah keterpurukan hukum adalah dengan menciptakan penegak hukum yang professional. Mengapa? Karena dengan diciptakannya penegak hukum yang yang professional maka akan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya hukum dalam hidup bersama, menumbuhkan ketaatan pada hukum, menemukan ruhnya hukum, menghidupkan hukum dalam masyarakat dan akan memacu penemuan hukum baru.
Factor peran pentingya filsafat bagi para penegak hukum yang professional adalah ;
1.      Dengan belajar filsafat diharapkan akan dapat menambah ilmu pengetahuan, karena dengan bertambahnya ilmu akan bertambah pula cakrawala pemikiran dan pangangan yang semakin luas
2.      Dasar semua tindakan. Sesungguhnya filsafat di dalamnya memuat ide-ide itulah yang akan membawa mansuia ke arah suatu kemampuan utnuk merentang kesadarannya dalam segala tindakannya sehingga manusia kaan dapat lebih hidup, lebih tanggap terhadap diri dan lingkungan, lebih sadar terhadap diri dan lingkungan
3.      Dengan adanya perkembangan ilmu pengethauan dan teknologi kita semakin ditentang dengan kemajuan teknologi beserta dampak negatifnya, perubahan demikian cepatnya, pergeseran tata nilai, dan akhirnya kita akan semakin jauh dari tata nilai dan moral.

Setiap profesi termasuk aparat pemerintah menggunakan filsafat hukum untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas nilai yang dijadikan acuan dalam mengemban tugasnya sehari-hari. Dengan demikian dapat dikatakan filsafat hukum ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah pandang bagi aparat pemerintah sekaligus menjamin mutu moral profesi di hadapan masyarakat.
Hal yang penting dipahami ialah bahwa filsafat hukum tidak membebankan sanksi hukum atau paksaan fisik. Filsafat hukum dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi atau paksaan dari pihak luar setiap orang akan mematuhinya. Dorongan untuk mematuhi filsafat hukum bukan dari adanya sanksi melainkan dari rasa kemanusiaan, harga diri, martabat dan nilai-nilai filosofis.
Ada beberapa maksud yang terkandung dalam pembentukan filsafat hukum, yaitu:
1.      Menjaga dan meningkatkan kualitas moral
2.      Menjaga dan meningkatkan kualitas keterampilan teknis
3.      Melindungi kesejahteraan materiil pengemban profesi
Selanjutnnya supaya hukum yang dibangun dan dibentuk memiliki landasan yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan dipertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur, pengetahuan tentang filsafat hukum barat yang masih mendominasi pengetahuan filsafat hukum Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Yang terakhir agar supaya keterpurukan “ kesalahan” dalam mengadili dapat diminimalisasi maka dalam mengkaji sebuah kasus harus berusaha mencari atau mengungkap hakikat dari hukum tersebut dan juga harus menganalisis konsep-konsep fundamental dalam hukum yaitu keadilan, kesamaan, kepastian dan tujuan hukum itu sendiri.
Filsafat hendaknya memberikan keyakinan kepada kita untuk menompang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang menjadikan penggolongan-penggolongan berdasarkan  ras, dan keyakinan keagamaan mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan, tanpa mengindahkan norma/nilai-nilai yang berlaku dan melekat dimasyarakat itu sendiri.











 

hukum agraria



Soal:
1.       Salah satu tujuan mempelajari sejarah hukum adalah memahami sistem hukum pada masa lalu. Coba anda jelaskan manfaat mempelajari sistem hukum yang anda ketahui, misalnya: bidang hukum Pertanahan, bidang Peradilan, Kepolisian, Tindak Pidana Korupsi, Pencurian ikan (Ilegal fishing, Perdagangan orang (human Traficking). Pilih salah satu contoh diatas sebagai obyek kajian.

2.       Hukum Positif yang berlaku di Indonesia merupakan hasil konkordansi dari penjajah Belanda (civil law system/ eropa continental),  padahal menurut Friedman, hukum yang baik adalah hukum yang memiliki kandungan filosofis, yuridis dan sosiologis. Bagaimanakah anda menjelaskan hal itu?


3.       Fokus perhatian masyarakat tentang hukum sebelum revolusi industry adalah individu. Bagaimanakah perkembangannya sampai era global sekarang ini? Faktor apakah yang mempengaruhinya? Jelaskan

Jawaban:

1.    Hukum Agraria

Hukum Agraria diberikan dalam rangka memberi pemahaman terhadap empat prinsip pokok yaitu tentang hak penguasaan utamanya tentang hak perseorangan atas tanah serta pokok tentang hubungan antara subyek hukum dengan hak atas tanah sehingga bisa melahirkan pemilikan hak oleh setiap subyek hukum, pendaftaran tanah serta landreform.
Adapun detail dari empat pokok tersebut meliputi hak penguasaan yang meliputi :
1.     hak bangsa
2.     hak menguasai negara
3.     hak ulayat, hak perseorangan (hak atas tanah),
4.     hak jaminan dan hak wakaf.

Sementara bagaimana hubungan hukum bisa tercipta dengan tanah sehingga subyek hukum dapat mempunyai hak dijelaskan melalui konversi/penetapan undang-undang, permohonan hak, peralihan hak yang meliputi pewarisan, jual beli, tukar menukar termasuk Ruilslaag, Built Operating and Transfer sebagai fenomena baru, kemudian tentang pelepasan hak, Pendaftaran Tanah. Landreform, Land-Use Planning, serta studi kasus untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa tentang masalah-masalah aktual tentang tanah.


Landasan Hukum Agraria 

Landasan Hukum Agraria ialah ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 45 yang merupakan sumber hukum materiil dalam pembinaan hukum agraria nasional. Hubungan hukum agraria Pasal 33 (3) UUD 45 dengan UUPA adalah dimuatnya pasal tersebut dalam Konsideran UUPA, Pasal 33 (3) dijadikan dasar hukum bagi pembentukan UUPA dan merupakan sumber hukum (materiil) bagi pengaturannya. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-royong. Dalam penjelasan UUPA angka 1 disebutkan bahwa hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara. Pengaturan hukum agraria dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45 dan GBHN. Hukum agraria UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan negara.


2.            Hukum positif yang berlaku di Indonesia merupakan civil law system / eropa continental yang memiliki komponen substansi hukum didalamnya. Substansi hukum adalah peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melaksanakan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan hukum. Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan The Civil Code. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri diadopsi dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu: Buku I tentang Orang, Buku II tentang Benda, Buku III tentang Perikatan, Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa.

Sistem hukum dalam pandangan Friedman terdiri dari tiga komponen, yakni komponen struktur hukum (legal structure) merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. komponen substansi hukum (legal substance) merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun, dan komponen budaya hukum (legal culture) merupakan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum.
Struktur Hukum yang kemudian dikembangkan di Indonesia terdiri dari :
1. Kehakiman (Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-pokok kekuasaan Kehakiman)
2. Kejaksaan (Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan)
3. Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Kepolisian RI)
4. Advokat (Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat)

Struktur berhubungan dengan institusi dan kelembagaan hukum, bagaimana dengan polisinya, hakimnya, jaksa dan pengacaranya. Semua itu harus ditata dalam sebuah struktur yang sistemik. Kalau berbicara mengenai substansinya maka berbicara tentang bagaimana Undang-undangnya, apakah sudah perundang-undangannya. Dalam budaya hukum, pembicaraan difokuskan pada upaya-upaya untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat, membentuk pemahaman masyarakat memenuhi rasa keadilan, tidak diskriminatif, responsif atau tidak. Jadi menata kembali materi peraturan terhadap hukum, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berkaitan dengan budaya hukum (legal culture) ini, menurut Roger Cotterrell, konsep budaya hukum itu menjelaskan keanekaragaman ide tentang hukum yang ada dalam berbagai masyarakat dan posisinya dalam tatanan sosial. Ide-ide ini menjelaskan tentang praktik-praktik hukum, sikap warga negara terhadap hukum dan kemauan dan ketidakmauannya untuk mengajukan perkara, dan signifikansi hukum yang relatif, dalam menjelaskan pemikiran dan perilaku yang lebih luas di luar praktik dan bentuk diskursus khusus yang terkait dengan lembaga hukum. Dengan demikian, variasi budaya hukum mungkin mampu menjelaskan banyak tentang perbedaan-perbedaan cara di mana lembaga hukum yang nampak sama dapat berfungsi pada masyarakat yang berbeda.

Aspek kultural menurut Friedman melengkapi aktualisasi suatu sistem hukum, yang menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku para warga masyarakat dan faktor nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut. Wibawa hukum melengkapi kehadiran dari faktor-faktor non teknis dalam hukum. Wibawa hukum memperlancar bekerjanya hukum sehingga perilaku orang menjadi positif terhadap hukum. Wibawa hukum tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang rasional, tetapi lebih daripada itu mengandung unsur-unsur spiritual, yaitu kepercayaan. Kewibawaan hukum dapat dirumuskan sebagai suatu kondisi psikologis masyarakat yang menerima dan menghormati hukumnya.

Menurut Friedman budaya hukum diterjemahkan sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang berhubungan dengan hukum dan lembaganya, baik secara positif, maupun negatif. Jika masyarakat mempunyai nilai nilai yang positif, maka hukum akan diterima dengan baik, sebaliknya jika negatif, masyarakat akan menentang dan menjauhi hukum dan bahkan menganggap hukum tidak ada.membentuk undang-undang memang merupakan budaya hukum. Tetapi mengandalakan undang-undang untuk membangun budaya hukum yang berkarakter tunduk, patuh dan terikat pada norma hukum adalah jala pikiran yang setengah sesat. Budaya hukum bukanlah hukum. Budaya hukum secara konseptual adalah soal-soal yang ada di luar hukum.

3.    Sejarah perkembangan revolusi industri yang menjadi fokus perhatian masyarakat sampai saat ini dijabarkan sebagai berikut:

Indonesia memasuki era Industrialisasi Sejak Tahun 1826
Era Industri Indonesia dimulai pada jaman kolonial Belanda. Yang mengejutkan, dari beberapa fakta, ternyata era Industri ini berdekatan waktunya dengan awal perkembangan Industri di Inggris dan Amerika, yaitu abad ke-18. Industri di Indonesia dimulai bersamaan dengan awal perkembangan Pabrik-pabrik Gula di Jawa. Gula  merupakan komoditas utama pada jaman kolonial Belanda. Pada tahun 1667 datang sekelompok pedagang Belanda di Pulau Jawa yang mendirikan VOC. Dengan peningkatan permintaan gula di Eropa maka pada tahun 1750 pabrik milik etnis Cina disewa untuk memproduksi gula di Eropa terutama di pantai utara Jawa.

 Penggilingan Tebu Tradisional pada masa Kolonial
Awalnya teknologi pengolahan tebu menjadi gula begitu sederhana dan tradisional. Cairan atau sari tebu didapat dari alat pengepres berupa silinder batu atau kayu yang diletakkan berhimpitan. Salah satu silinder diberi tonggak yang digerakka secara manual oleh manusa atau ternak. Satau orang atau lebih memasukkan tebu ketengah putaran silinder. Hasil press berupa cairan sari tebu dialirkan ke kuali besar dibawahnya. Mekanisme Penggilignan Tebu Tradisional Karena tingginya permintaan diEropa, perlahan teknologi ini ditinggalkan. Mulailah Indonesia pada jaman Hindia Belanda memasuki Era Industrialisasi dalam arti sebenarnya, yaitu penggunaan mesin-mesin dalam melakukan proses produksi, sehingga meskipun menghasilkan volume output sangat tinggi dibanding manual, quality tetap terjaga.
Dengan didukung modal besar, pada tahun 1830, pabrik gula di Jawa Barat bertenaga mesin mulai berdiri, Ini dapat dilihat dengan adanya salah satu surat dari Jessen Trail and Company yang ditujukan pada NHM ( Bank ) yang berisi :

“In Embarking on the enterpries we now on hand, we very sensible of the deficiency of the rude and imperfect machinery by which the manufacture of sugar was carried on here, and therefore determined to import European machinery, with skillfull men to conduct the same … We now have ( 1826 ) three sets of mills. Where we employ a European horizontal mill with three cylinders, driven by a six horse power steam engine, a European eight horse power mill, with three cylinder. Worked by complete sets of iron boilers and iron and coppers clarifiers, as also three distilleries, comprising six European copper stills … and a suitable complement of fermenting system for distiling the molasses inti Arak and Rum .”[1]

Terjemahan bebasnya kurang lebih seperti ini.
“ Dalam memulai perusahaan – perusahaan kita saat ini, kami sangat menyadari mesin-mesin yang digunakan untuk pembuatan gula sangat tidak efisien dan tidak sempurna, oelh karena itu kami ingin mendatangkan mesin – mesin dari Eropa beserta tenaga ahlinya. Kami saat ini ( 1826 ) memiliki tiga pabrik penggilingan. Menggunakan  mesin giling horisontal dari Eropa dengan tiga silinder, berpenggerak mesin uap  6 HP dan 8 HP, komplet dengan unit ketel uap (boillers), clarifiers dari tembaga dan besi, dan tiga unit mesin destilasi  ( destilleries ) dan enam unit penyulingan berbahan tembaga dari Eropa…dan dilengkapi dengan sistem fermentasi untuk pembuatan arak dan rum.”
Mesin Giling Tebu
Dari surat diatas dapat kita lihat bahwa sejak tahun 1826, Indonesia pada jaman Hindia Belanda telah memiliki tiga pabrik gula menggunakan mesin - mesin produksi dan  Steam Engine ( Ketel Uap ). Inilah titik awal lahirnya Industri di Indonesia. Pesatnya pertumbuhan industri gula saat itu juga diikuti oleh pertumbuhan industri kereta api di akhir abad ke-18. Tercatat, sejarah perkeretaapian di Indonesia diawali dengan pencangkulan pertama pembangunan jalan kereta api di desa Kemijen, Jumat tanggal 17 Juni1864, oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Mr. L.A.J Baron Sloet van den Beele. Pembangunan diprakarsai oleh "Naamlooze Venootschap Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij" (NV. NISM) yang dipimpin oleh Ir. J.P de Bordes dari Kemijen menuju desa Tanggung (26 Km). Sedangkan diluar Jawa ( Sumatera ), pembangunan Rel KA juga dilakukan di Aceh tahun 1874, Sumatera Utara tahun 1886, Sumatera Barat tahun 1891, dan Sumatera Selatan tahun 1914. Kereta Api pada masa itu digerakkan oleh lokomotif  uap ( steam engine ) hasil pembakaran batu bara atau kayu.

Lokomotif uap milik Deli Spoorweg Maatschappij  (tahun 1910-an)
Kesimpulannya, beberapa faktor berikut merupakan pendorong terjadinya era industri di Indonesia ( evolusi Industri di Indonesia ) yang dimulai sejak tahun 1826 :
1. Penemuan mesin uap oleh James Watt’s Th. 1764
2. Berkembangnya teknologi permesinan dalam industri manufacture sebagai dampak dari  Revolusi Indsutri di Inggris tahun 1800
3. Tingginya permintaan komoditas gula di Eropa
4. Ketersediaan tenaga kerja murah melalui sistem kerja kontrak oleh Pemerintah Hindia Belanda
5. Ketersediaan Bahan Baku (tebu) murah melalui sistem tanam paksa (cultuurstelsel) tahun 1830.
6. Perkembangan  Indsutri  Kereta Api.
Bedasar  fakta diatas, titik awal  Indonesia memasuki era Industrialisasi yaitu pada tahun 1826. Jika Industri di Eropa mulai mengalami percepatan pada tahun 1800, dan di Amerika tahun 1804, Indonesia pada era  Hindia Belanda memerlukan waktu 34 tahun untuk menggunakan teknologi  permesinan. Sudah 182 tahun Indonesia memasuki era Industrialisasi. Jika kita mengenal ada tiga tahap perkembangan Industri, mulai dari padat karya, industri berat, dan industri telekomunikasi – informatika. Masuk tahapan manakah  Industri nasional saat ini ? Mudah – mudahan ini  menjadi perenungan kita, karena saya pun masih tidak memahami, kemana arah pembangunan industri  nasional.  Faktanya,  industri logam  dan kimia dasar  di Indonesia belum dapat menopang sepenuhnya kebutuhan Industri. Sampai detik ini, kebijakan import masih menjadi pilihan utama  para pengambil kebijakan.



[1] http://ardhipglestari.blogspot.com/2010/02/sejarah-pabrik-gula-hindia-belanda.html

teori hukum progresif



Nama              : Adhitya Hardly Darmawan
Fak/Jur            : Magister ilmu hukum


A.      Teori Profesor Satjipto Rahardjo :
Secara singkat, Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya.

“Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo).

Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.
Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jasa pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya. 

Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal. Keadilan justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.

B.   Kritik Terhadap Teori satjipto rahardjo :
Membahas teori prof satjipto rahardjo ini sangat menarik sekali, saya selaku mahasiswa magister ilmu hukum sangat mengerti dan paham apa yang disampaikan beliau dalam buku beliau yang berjudul “Hukum Progresif Sebuah sintesa Hukum Indonesia”. Gagasan hukum progresif muncul dari suasana ketidak puasan, dalam hal ini, kinerja penegakan hukum. Hukum progresif muncul dari setting Indonsia akhir abad Ke-20, berupa keprihatinan terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia. Progresiviesme mengajarkan hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Progerisivisme tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu instiusi yang bermoral kemanusiaan. Menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam dan putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to the very meaning) dari undang- undang atau hukum.
Dalam konsep hukum progresif, hukum tidak ada untuk kepentingan sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang berada diluar dirinya. Oleh karena itu, hukum progresif meninggalkan tradisi analytical jurisprudence atau rechtsdogmatiek. Tradisi atau aliran tersebeut hanya melihat hukum kedalam dan menyibukan diri dengan membicarakan dan melakukan analisis ke dalam, khususnya hukum sebagai suatu bangunan peraturan yang dinilai sebagai sistematis dan logis. Hukum progresif juga mengundang kritik terhadap hukum liberal, karena hukum indonesia juga turut mewarisi sistem tersebut. Tetapi tujuan hukum progresif tidak hanya terpusat kepada kritik terhadap sistem yang liberal tersebut. Ini terutama terletak pada konsep “progresif” dan progresivisme” dalam hukum progresif. Apabila hukum bertumpu pada peraturan dan prilaku, maka hukum progresif lebih menenempatkan faktor prilaku diatas peraturan.
Hukum progresif selalu peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, baik lokal, nasional, maupun global,berhadapan dengan perubahan-perubahan tersebut,hukum progresif terpanggil untuk tampil melindungi rakyat menuju kepada ideal hukum.
C.   Pengaplikasian  dalam studi hukum
Hukum progresif menolak pengumatamaan dan pengunggulan ilmu hukum yang bekerja secara analistis (analytical jurisprundence), yaitu mengendepankan “peraturan dan logika” (rules and logic), cara kerja analistis yang berkutat dalam ranah hukum positif tidak akan banyak menolong hukum untuk membawa indonesia keluar dari keterpurukan secara bermakna. Hukum progresif lebih menggungulkan aliran realisme hukum dan penggunaan optik sosiologis dalam menjalankan hukum. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bahwa para penegak hukum harus dapat meliahat dari beberapa sisi dalam memutuskan suatu perkara nanti, baik penyidik maupun jaksa, saya mengharapkan pihak penyidik maupun kejaksaan dapat menimbang dan melihat dari berbagai sudut pandang agar hakim tidak hanya melakukan kontruksi logis dalam membuat putusan, karena cara tersebut akan menjauhkan hukum dari kebutuhan hidup yang nyata.