Minggu, 01 Maret 2015

teori hukum progresif



Nama              : Adhitya Hardly Darmawan
Fak/Jur            : Magister ilmu hukum


A.      Teori Profesor Satjipto Rahardjo :
Secara singkat, Teori Hukum Progresif yang dicetuskan oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sebaliknya.

Hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo).

Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang menyatakan pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.
Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum dirasakan manfaatnya, maka dibutuhkan jasa pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya. 

Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa secara langsung ditemukan lewat proses logis formal. Keadilan justru diperoleh lewat institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan ditemukan untuk membingkai secara yuridis-formal keputusan yang diyakini adil tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.

B.   Kritik Terhadap Teori satjipto rahardjo :
Membahas teori prof satjipto rahardjo ini sangat menarik sekali, saya selaku mahasiswa magister ilmu hukum sangat mengerti dan paham apa yang disampaikan beliau dalam buku beliau yang berjudul “Hukum Progresif Sebuah sintesa Hukum Indonesia”. Gagasan hukum progresif muncul dari suasana ketidak puasan, dalam hal ini, kinerja penegakan hukum. Hukum progresif muncul dari setting Indonsia akhir abad Ke-20, berupa keprihatinan terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia. Progresiviesme mengajarkan hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Progerisivisme tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu instiusi yang bermoral kemanusiaan. Menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam dan putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to the very meaning) dari undang- undang atau hukum.
Dalam konsep hukum progresif, hukum tidak ada untuk kepentingan sendiri, melainkan untuk suatu tujuan yang berada diluar dirinya. Oleh karena itu, hukum progresif meninggalkan tradisi analytical jurisprudence atau rechtsdogmatiek. Tradisi atau aliran tersebeut hanya melihat hukum kedalam dan menyibukan diri dengan membicarakan dan melakukan analisis ke dalam, khususnya hukum sebagai suatu bangunan peraturan yang dinilai sebagai sistematis dan logis. Hukum progresif juga mengundang kritik terhadap hukum liberal, karena hukum indonesia juga turut mewarisi sistem tersebut. Tetapi tujuan hukum progresif tidak hanya terpusat kepada kritik terhadap sistem yang liberal tersebut. Ini terutama terletak pada konsep “progresif” dan progresivisme” dalam hukum progresif. Apabila hukum bertumpu pada peraturan dan prilaku, maka hukum progresif lebih menenempatkan faktor prilaku diatas peraturan.
Hukum progresif selalu peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, baik lokal, nasional, maupun global,berhadapan dengan perubahan-perubahan tersebut,hukum progresif terpanggil untuk tampil melindungi rakyat menuju kepada ideal hukum.
C.   Pengaplikasian  dalam studi hukum
Hukum progresif menolak pengumatamaan dan pengunggulan ilmu hukum yang bekerja secara analistis (analytical jurisprundence), yaitu mengendepankan “peraturan dan logika” (rules and logic), cara kerja analistis yang berkutat dalam ranah hukum positif tidak akan banyak menolong hukum untuk membawa indonesia keluar dari keterpurukan secara bermakna. Hukum progresif lebih menggungulkan aliran realisme hukum dan penggunaan optik sosiologis dalam menjalankan hukum. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bahwa para penegak hukum harus dapat meliahat dari beberapa sisi dalam memutuskan suatu perkara nanti, baik penyidik maupun jaksa, saya mengharapkan pihak penyidik maupun kejaksaan dapat menimbang dan melihat dari berbagai sudut pandang agar hakim tidak hanya melakukan kontruksi logis dalam membuat putusan, karena cara tersebut akan menjauhkan hukum dari kebutuhan hidup yang nyata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar