Nama : Adhitya Hardly Darmawan
Fak/Jur : Magister ilmu hukum
A. Teori
Profesor
Satjipto Rahardjo :
Secara singkat, Teori Hukum Progresif yang dicetuskan
oleh Profesor Satjipto Rahardjo ini menegaskan bahwa hukum adalah untuk
manusia, dan bukan sebaliknya.
“Hukum
itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan
cita-cita” (Profesor Satjipto Rahardjo).
Prof. Satjipto Raharjo, S.H., yang menyatakan
pemikiran hukum perlu kembali pada filosofis dasarnya, yaitu hukum untuk
manusia. Dengan filosofis tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik
orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Oleh karena
itu, hukum itu bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia.
Mutu hukum ditentukan oleh kemampuannya untuk mengabdi pada kesejahteraan
manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut “ideologi” : Hukum yang
pro-keadilan dan Hukum yang Pro-rakyat.
Bagi hukum progresif, proses perubahan tidak lagi
berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum
mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum
progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif
terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing
the law). Peraturan buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku
hukum progresif untuk menghadikarkan keadilan untuk rakyat dan pencari
keadilan, karena mereka dapat melakukan interprestasi secara baru setiap kali
terhadap suatu peraturan. Untuk itu agar hukum dirasakan manfaatnya, maka
dibutuhkan jasa pelaku hukum yang kreatif menterjemahkan hukum itu dalam
kepentingan-kepentingan sosial yang memang harus dilayaninya.
Berdasarkan teori ini keadilan tidak bisa secara
langsung ditemukan lewat proses logis formal. Keadilan justru diperoleh lewat
institusi, karenanya, argument-argumen logis formal “dicari” sesudah keadilan
ditemukan untuk membingkai secara yuridis-formal keputusan yang diyakini adil
tersebut. Oleh karena itu konsep hukum progresif, hukum tidak mengabdi bagi
dirinya sendiri, melainkan untuk tujuan yang berada di luar dirinya.
B.
Kritik Terhadap Teori satjipto rahardjo :
Membahas
teori prof satjipto rahardjo ini sangat menarik sekali, saya selaku mahasiswa
magister ilmu hukum sangat mengerti dan paham apa yang disampaikan beliau dalam
buku beliau yang berjudul “Hukum Progresif Sebuah sintesa Hukum Indonesia”.
Gagasan hukum progresif muncul dari suasana ketidak puasan, dalam hal ini,
kinerja penegakan hukum. Hukum progresif muncul dari setting Indonsia akhir
abad Ke-20, berupa keprihatinan terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Progresiviesme mengajarkan hukum bukan raja, tetapi alat untuk menjabarkan
dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmat kepada dunia dan manusia. Progerisivisme
tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan
suatu instiusi yang bermoral kemanusiaan. Menjalankan hukum tidak sekedar
menurut kata-kata hitam dan putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna
lebih dalam (to the very meaning)
dari undang- undang atau hukum.
Dalam
konsep hukum progresif, hukum tidak ada untuk kepentingan sendiri, melainkan
untuk suatu tujuan yang berada diluar dirinya. Oleh karena itu, hukum progresif
meninggalkan tradisi analytical
jurisprudence atau rechtsdogmatiek. Tradisi
atau aliran tersebeut hanya melihat hukum kedalam dan menyibukan diri dengan
membicarakan dan melakukan analisis ke dalam, khususnya hukum sebagai suatu
bangunan peraturan yang dinilai sebagai sistematis dan logis. Hukum progresif
juga mengundang kritik terhadap hukum liberal, karena hukum indonesia juga
turut mewarisi sistem tersebut. Tetapi tujuan hukum progresif tidak hanya
terpusat kepada kritik terhadap sistem yang liberal tersebut. Ini terutama
terletak pada konsep “progresif” dan progresivisme” dalam hukum progresif.
Apabila hukum bertumpu pada peraturan dan prilaku, maka hukum progresif lebih
menenempatkan faktor prilaku diatas peraturan.
Hukum
progresif selalu peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam
masyarakat, baik lokal, nasional, maupun global,berhadapan dengan
perubahan-perubahan tersebut,hukum progresif terpanggil untuk tampil melindungi
rakyat menuju kepada ideal hukum.
C. Pengaplikasian
dalam studi hukum
Hukum
progresif menolak pengumatamaan dan pengunggulan ilmu hukum yang bekerja secara
analistis (analytical jurisprundence), yaitu mengendepankan “peraturan dan
logika” (rules and logic), cara kerja analistis yang berkutat dalam ranah hukum
positif tidak akan banyak menolong hukum untuk membawa indonesia keluar dari
keterpurukan secara bermakna. Hukum progresif lebih menggungulkan aliran
realisme hukum dan penggunaan optik sosiologis dalam menjalankan hukum. Hal ini
dapat menjadi pertimbangan bahwa para penegak hukum harus dapat meliahat dari
beberapa sisi dalam memutuskan suatu perkara nanti, baik penyidik maupun jaksa,
saya mengharapkan pihak penyidik maupun kejaksaan dapat menimbang dan melihat
dari berbagai sudut pandang agar hakim tidak hanya melakukan kontruksi logis
dalam membuat putusan, karena cara tersebut akan menjauhkan hukum dari
kebutuhan hidup yang nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar